Hukum

Uang Rp 235 Juta di Pasar Baradatu Raib

Suaratrans, WAY KANAN – Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa Zaharudin (40) Warga Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Kamis (12/12/2019).

Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 235 Jutaan saat memakirkan kendaraan di Pasar Baradatu Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabaputen Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kepala Polsek Baradatu Kompol Sarial Efendi, mengatakan, setelah petugas menerima laporan polisi dari korban, melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk korban untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Ia menuturkan, peristiwa itu menimpa Zaharudin yang baru saja mengambil uang di Bank BRI KCP Kasui Kabupaten Way Kanan sebesar Rp 200 juta Pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib.

Baca Juga:  Tiga Pria Ditangkap Polisi, Saat Transaksi Narkoba di Room Karokean

Korban bersama saksi yang membawa mobil Toyota Inova warna Silver No.Pol BE 2720 WB itu rencana uang yang diperoleh dari Bank BRI Kasui akan dibawa menuju Bank BRI KCP Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan untuk pembayaran pelunasan hutang akan tetapi, belum bisa melakukan pelunasan masih menunggu tiga bulan lagi.

Oleh karena itu, pukul 11.00 Wib Korban dan Saksi an. Susilawati (29) pergi dari Bank BRI KCP Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu menuju bengkel mobil Dusun Bedeng Alang-alang Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu untuk servis Mobil.

Selesai Servis korban melanjukan perjalanan ke Baradatu pada pukul 14.00 WIB, untuk mengantarkan Saksi belanja perlengkapan warung, setelah tiba di pasar baradatu korban pamit dengan saksi menuju Bank BNI KCP Baradatu untuk mengganti pin ATM.

Baca Juga:  LSM Basmi Bersama Jajaran Polda Lampung Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 

Korban yang membawa mobil itu setelah selesai ganti PIN lansung menjemput istrinya dan memarkirkan kendaraannya di pinggir pasar Baradatu di jalinsum Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu tepatnya di toko Hj. Nuryono.

Entah lupa atau sengaja, uang sebesar Rp. 235. juta rupiah yang baru diambil ditinggalkan di dalam mobil bersama sejumlah barang berharga lainnya dengan posisi pintu mobil tidak terkunci,” katanya.

Korban baru menyadari setelah akan kembali kerumahnya, dalam perjalanan di Kampung Bumi ratu Kecamatan Blambangan Umpu, Susilawati menanyakan uang tersebut, lalu korban kembali lagi ke toko Hj. Nuryono untuk mengecek keberadaan tas tersebut dan tidak ditemukan, lalu korban melapor ke Polsek Baradatu .

Kapolsek menuturkan sementara belum bisa memastikan kapan kasus pencurian ini dapat terungkap, namun untuk perkembangan lebih jauh petugas akan melakukan penyelidikan yang maksimal guna menyelesaikan kasus ini dan semoga kejadian ini tidak terulang,” katanya. (YULIANTO/MS)

Artikel Terkait

Back to top button