Hukum

Polsek Banjaragung Berhasil Menangkap Pelaku Yang mengencani Anak Dibawah Umur

SUARATRANS, TULANGBAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung berhasil menangkap HI (47), karena telah berkencan dengan ABG (anak baru gede) SG (16) warga kelurahan Menggala.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/10/2018) sekira pukul 09.30 WIB, di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya, yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang.

Artikel Terkait

“HI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Rahmin, Sabtu (20/10/2018).

Baca Juga:  Bawa Senpi Ilegal, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang

Pelaku tertangkap tangan saat sedang berkencan dengan SG di salah satu kamar hotel, yang mana waktu itu petugas sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat).

Rahmin menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku HI bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta kepada SG sebagai tarif kencan.

Baca Juga:  Pencuri HP Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tukas Rahmin.(HERI)

Artikel Terkait

Back to top button