Lampung

Pencopotan APK , Mendapat Pengawasan Dari Polsek Gunung Agung

SUARATRANS.COM, TULANG BAWANG – Polsek Gunung Agung mengawasi langsung penertiban alat peraga kampanye ( APK) yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunung Terang, kamis (6/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kegiatan penertiban ini berlangsung di Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Ada sebanyak 168 APK yang ditertibkan, APK tersebut terpasang di pepohonan dan jalan protokol,” tutur AKP Tri.

Baca Juga:  Kabupaten Tulang Bawang, Mengadakan Pengajian Rutin dan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H

Penertiban ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Pasal 298 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi “pemasangan APK oleh pelaksana kampanye Pemilu (pemilihan umum) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Adapun APK yang ditertibkan berupa baleho, spanduk dan atau umbul-umbul sesuai dengan bunyi pasal 32 ayat 2 PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Selesai ditertibkan, APK langsung dibawa dan diamankan di kantor sekretariat Bawaslu Kecamatan Gunung Terang,” papar AKP Tri.

Baca Juga:  Forlas Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Mencabut Surat Izin PT. LIP

Kegiatan ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Gunung Terang bersama Sat Pol PP Gunung Terang sebanyak 3 personel, PPL (pengawas pemilu lapangan) Tiyuh Sekecamatan Gunung Terang, PS. Kanit Intel Polsek Gunung Agung bersama 1 orang personelnya. (TONI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button