Polres Lampung Selatan, Mengagalkan Penyelundupan Sabu, Ganja dan Exstasi Ke Pulau Jawa
SUARATRANS.COM – Dalam waktu satu bulan, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan puluhan kilo narkoba jenis sabu dan ganja serta puluhan ribu pil extacy.
Narkoba berupa sabu seberat 21 kg, ganja 22 kg dan pil extacy sebanyak 40 ribu butir itu, digagalkan petugas polisi di area Seaport Interdection Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Lamsel.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, mengungkapkan, barang haram tersebut diamankan dalam waktu yang berbeda, yaitu sabu 11 kg dan extacy 40 ribu butir pada Sabtu (27/10/2018), sabu 10 kg pada Selasa (30/10/2018) dan 22 kg ganja pada Kamis (22/11/2018).
“Total Petugas mengamankan 6 tersangka yaitu Amin (50), M. Misbah (23), Hariyanto (28), Rahmat Sukri (25), Reki Satria (20) dan Hari Fernandes (33),” kata Irjen Pol Purwadi saat ekspose di Seaport Interdiction, Kamis (29/11/2018).
Dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut, orang nomor satu dikepolisian Lampung itu, menyatakan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna menekan tingginya angka penyalahgunaan narkoba.
“Sejalan dengan kebijakan pak kapolri, peralatan yang diberikan setidak tidaknya bisa mengatasi kejahatan trans nasional yang terjadi. Tempat ini (seaport) memang dipilih menjadi tempat yang strategis yang menyangkut kejahatan trans nasional khususnya narkoba,” tegas Purwadi.
Selain itu, Purwadi juga berjanji akan memberikan penghargaan bagi para anggota kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Tentunya kami akan berikan reward, karena mereka sudah bekerja keras serta bekerja dengan teliti dan profesional,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (BOBY)