Tidak Dapat Remisi, Napi Rutan Menggala Kecewa
SUARATRANS.COM, TULANGBAWANG – Sebagian narapidana (Napi) Rumah tahanan (Rutan) Klas II B Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung merasa sangat kecewa karena tidak mendapat remisi.
Seperti diungkapkan PT, napi kasus pidana kasus curas yang dihukum 27 bulan sampai saat ini sudah menjalankan hukuman 17 bulan lebih mengaku tidak mendapat remisi karena tidak ada yang mengurus dari pihak rutan.
“Seharusnya saya sudah bisa keluar September lalu seperti kawan-kawan masuk bersamaan dengan saya dalam kasus yang sama. Sementara mereka bisa pulang saya tidak, karena remisi saya belum diajukan pihak rutan,” jelasnya kepada pengurus AJO Indonesia DPC Tulangbawang, Jumat (26/10/2018).
Dia menceritakan, dirinya menjadi penghuni Rutan Klas II Menggala bersama dua teman.
“Jadi dalam hal ini kami bertiga bukan saya sendiri. Tetapi salah satu dari kami sudah pulang,” ungkapnya sedih.
Dirinya kecewa karena bagian pengurus diduga diabaikan pihak rutan.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Menggala, Wawan Irawan saat akan dikonfirmasi tidak berada diruang kerjanya. Menurut keamanan rutan setempat, yang bersangkutan sedang dinas luar.
Ridho, Sekretaris AJO Indonesia DPC Tulangbawang menyesalkan kelalaian pihak rutan yang tidak mengajukan pemberian remisi terhadap napi.
“Seharusnya pemberian remisi merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak napi. Belum lagi proses pengajuan remisi yang membutuhkan proses yang terlalu panjang dan sebagian besar napi tidak mendapatkan informasi tentang kepastiannya,” kata Ridho.
“Untuk mendapatkan informasi itu, ternyata mereka membutuhkan beberapa cara yang kemudian terindikasi maladministrasi, dan karena terindikasi maladministrasi, maka terindikasi koruptif dan nepotisme,” tegasnya.
Ridho berharap Kepala Rutan Klas II B Menggala memberikan pencerahan dan semangat baru kepada para napi serta melakukan pembinaan, bimbingan dan pemasyarakatan kepada warga binaan, sebagai salah satu partisipasi aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Tulangbawang.
“Bukan sebaliknya, tahanan yang sudah menjalani hukuman lebih dari 17 bulan remisi tidak diajukan, Apa lagi dalam prihal ini ada indikasi dalam pengajuan remisi kuat adanya dugaan unsur tebang pilih,” tutupnya.
Penulis : Heri
Editor : suaratrans.com