Hukum

Dua ABG Ditangkap Polsek Banjar Agung

SUARATRANS.COM, Tulang Bawang – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil menangkap AS (15) dan MF (14), mereka merupakan anak baru gede (ABG) pencuri HP di tempat rental play station (PS).

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap, Rabu (7/11/2018), sekira pukul 11.30 WIB, di jalan Kampung Bujuk Agung.

Artikel Terkait

“AS yang pengangguran, merupakan warga Kampung Agung Dalam dan MF yang juga pengangguran, merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” katanya.

Dalam penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Hanif Riza Tauhid (20), yang berstatus mahasiswa, warga Kampung Bujuk Agung. Kerugian HP android Xiaomi Redmi Note 5 warna gold, yang ditaksir seharga Rp. 1,8 Juta.

Baca Juga:  Gunawan: Saya Berharap, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Dapat Memberikan Bantuan

“Para pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara berpura-pura membeli minuman ringan berupa teh gelas, karena rumah korban yang juga merupakan warung dan tempat merental PS, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku AS bertugas mengambil HP yang sedang di charger di atas kulkas sedang pelaku MF bertugas mengawasi situasi. Usai mengambil HP, pelaku AS lalu menyerahkan HP tersebut kepada pelaku MF.

Kemudian pelaku AS membayar minuman teh gelas, setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri. Karena melihat gelagat dari para pelaku yang mencurigakan, korban lalu mengecek HP miliknya dan ternyata telah raib, korban pun langsung berteriak meminta tolong, disaat yang bersamaan ada petugas kami yang sedang melintas melaksanakan patroli, lalu dilakukan pengejaran dan para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) di bawa ke Mapolsek Banjar Agung,” ujar Kompol Rahmin.

Baca Juga:  Kejari Lamsel Selamatkan Uang Negara Rp. 1,3 Miliar

Sedangkan BB yang disita dalam perkara ini berupa HP android Xiaomi Redmi Note 5 warna gold, charger HP samsung warna putih, kotak HP android Xiaomi Redmi Note 5 warna merah dan sajam (senjata tajam) jenis pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 17,5 cm yang dibungkus sarung terbuat dari kertas.

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kompol Rahmin. (TONI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button